Polisi Ringkus 6 Penjudi di Desa Ketip Juwana

Pati, SMJTimes.com – Beredar kabar bahwa seorang kepala desa ditangkap polisi lantaran berjudi pada Sabtu (11/7/2021) pekan lalu. Kabar ini diterima pada Senin (13/7/2021) lalu.

Dalam pesan itu, seorang yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Desa Ketip, Kecamatan Juwana, yang berinisial S ditangkap pihak kepolisian saat operasi yustisi. Menurut informan, S ditangkap lantaran berjudi.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang tidak membenarkan kabar ini.

Dalam operasi yustisi di Desa Ketip pihaknya memang mengamankan beberapa orang penjudi. Namun, Kades setempat tidak ikut berjudi.

“(Sabtu) kemarin di Desa Ketip dilaksanakan pembubaran yang sifatnya pembinaan terhadap giat masyarakat di Desa Ketip yang menyebabkan kerumunan,” ujar Ghala saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Pengedar Oli Palsu

“Kebetulan saat itu ditemukan adanya perjudian, kebetulan yang bisa ditangkap di proses ada 6 orang yang melakukan perjudian tersebut,” ungkap Ghala.

Komentar