Pati, SMJTimes.com – Dalam rangka mencegah beroperasinya tempat hiburan malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati memutus aliran listrik sekitar 50 tempat karaoke.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengungkapkan langkah ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati Haryanto yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2021.
“Tindak lanjut surat edaran dari Bupati Pati tanggal 12 Juli 2021. Permohonan pemutusan listrik di tempat-tempat hiburan. Kenapa ini dilakukan, ini semua untuk mendukung PPKM Darurat dalam rangka mencegah, menekan penyebaran Covid-19,” ujar Sugiyono selepas memantau pemutusan listrik di Karaoke Romantika, Selasa (13/7/2021).
Pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI serta PLN dalam menyukseskan pemutusan aliran listrik. Diharapkan tindakan ini dapat mencegah beroperasinya karaoke di masa PPKM Darurat.
“Kami harapkan tempat-tempat hiburan ini mendukung dan tidak beroperasional. Disinyalir beroperasi ketika malam. Jadi dalam kesempatan ini kita laksanakan pemutusan hubungan dari pihak PLN,” katanya.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment