Meningkat Selama Pandemi, Dinsos Pati Terima 234 Permohonan Dispensasi Nikah

Pati, SMJTimes.com – Selama Pandemi Covid-19 angka pernikahan dini di Kabupaten Pati melonjak tajam. Dinas Sosial (Dinsos) Pati pernikahan dini terjadi pada anak di umur 15 hingga 18 tahun.

Tingginya angka pernikahan dini mengacu pada data permohonan (dispensasi) nikah di Pengadilan Agama Pati. Dilansir, dari Januari hingga April 2021 saja, terdapat 234 permohonan dispensasi nikah.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Etik Tri Hartanti.

Ia menambahlan lonjakan angka pernikahan dini telah terjadi sejak tahun 2020. Dinsos Pati memprediksi jika dibandingkan dengan sebelum pandemi terjadi kenaikan 20 persen. Ia menyayangkan naiknya angka pernikahan ini diiringi tingginya fenomena hamil di luar nikah.

Baca Juga :   Area Resapan dan Irigasi Menjadi Hal yang Perlu Diperhatikan di Musim Hujan

Etik mengurai penyebab tingginya angka pernikahan dini tak lepas dari kendornya pengawasan orang tua saat masa pembelajaran daring.

“Selama pandemi corona angka pernikahan anak tinggi mungkin anak di rumah kurang ada pengawasan ortu.

Komentar