Rembang, SMJTimes.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja mengeluarkan SE No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Perayaan kurban Tahun 1442 H/2021 M, Jumat (2/7/2021).
Berdasarkan SE tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan panitia Iduladha di masing-masing daerah. Di antaranya, untuk daerah berstatus zona merah, maka salat Iduladha ditiadakan.
Sementara, untuk daerah dengan status aman, diperbolehkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jamaah dibatasi 50% dari total kapasitas masjid.
Merespons SE tersebut, Kemenag Rembang melalui Kasi Bimas Islam, Ali Muhyiddin mengaku masih akan mendiskusikannya dengan para ulama dan kiai di Rembang. Mengingat Rembang sendiri saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.
Namun ia menegaskan bahwa takbir keliling tetap akan dilarang. Adapun untuk takbir di masjid, dibatasi 10% saja.
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
SMJTimes.com - Dua judul film blockbuster bakal menemani malam akhir bulan April 2024 ini. Pada Selasa, (30/4/2024) nanti malam, Bioskop…
SMJTimes.com - Sebagai orang tua, tentu Anda ingin memanjakan anak-anak dengan berbagai macam mainan. Meski demikian, sebenarnya ada beberapa jenis…
This website uses cookies.
Leave a Comment