Pengadilan Negeri Pati Hentikan Sementara Pelayanan Peradilan

Pati, SMJTimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menghentikan pelayanan peradilan untuk sementara. Hal ini menyusul adanya sembilan pegawai yang positif Covid-19.

“Sebelumnya ada 4 (empat) pegawai yang positif. Setelah kami menemukan pegawai yang sudah terpapar Covid-19, kami lakukan test rapid. Alhasil ada penambahan kasus positif sebanyak lima orang. Sehingga total pegawai kami yang dinyatakan positif sejumlah sembilan orang,” ujar Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, Rabu (30/6/2021).

“Empat dirawat di Rumah Sakit (RS), sedangkan lima melakukan isolasi mandiri,” imbuhnya.

Total pegawai PN Pati Kelas 1A sebanyak 60 orang.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya pengguna layanan yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Pengguna layanan yang merupakan advokat itu sebelumnya mengikuti persidangan di PN Pati Kelas 1A, pada Senin (28/6/2021).

Baca Juga :   Kabupaten Pati Kembali Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam LKPD Tahun 2019

“Situasi dan kondisi tersebut semakin parah ketika ada advokat yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Pada hari Senin, ia mengikuti sidang di sini,” ungkapnya.

Komentar