Rembang, SMJTimes.com – Perceraian yang terjadi di Rembang masih didominasi permasalahan ekonomi yang membelit. Ada sekitar empat ratus lebih kasus cerai gugat atau permintaan cerai dari pihak wanita.
Hal ini diakui oleh Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Moh. Munawir. Ia menyampaikan, dari angka tersebut 410 di antaranya adalah cerai gugat atau pihak istri yang minta cerai. Sedangkan 188 sisanya adalah cerai talak.
Meski begitu, tidak semua kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Rembang berakhir dengan perpisahan. Ada juga pasutri yang berhasil rujuk, setelah tahapan mediasi.
“Per Juni 2021 ini, dari 598 perkara cerai yang masuk, sudah 468 perkara yang selesai diputus,” terangnya.
Jika mengacu pada data keseluruhan, angka perceraian di Kabupaten Rembang di triwulan kedua tahun 2021 ini sudah mencapai 598 perkara. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, perceraian rata-rata dipicu oleh persoalan ekonomi.
Dirinya menyebutkan, faktor penyebab perceraian beragam. Mulai dari ekonomi, perselisihan, nikah paksa, perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun kebanyakan kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi.
Pengadilan Agama Kabupaten Rembang mencatat, selama setahun kemarin atau tahun 2020, angka perceraian di kabupaten ini sebanyak 1.060 kasus. Perinciannya 326 kasus cerai talak dan 734 kasus cerai gugat.
“Faktornya beragam. Ada yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus menerus, nikah paksa, cacat badan, KDRT, selingkuh. Tapi yang banyak disebabkan faktor ekonomi,” terangnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, jumlah permohonan dispensasi menikah tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 170 permohonan. Daripada tahun sebelumnya yang hanya 160 permohonan dispensasi terhitung mulai bulan Januari sampai Juni. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Rembang”
Komentar