Pengusul Dapodik Harus Via Korwilcam

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengimbau kepada guru honorer SD yang merupakan pengusul Data Pokok Pendidik (Dapodik) agar mengirimkan berkas persyaratan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam).

Pasalnya, jumlah SD yang begitu banyak di Kabupaten Pati perlu ada yang meng-­handle supaya terfokus. Jumlah SD di Pati sebanyak 643 sekolah.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SD, Solichul Hadi mengatakan jika pengusul Dapodik tidak diperkenankan untuk mengusulkan berkas pengajuan secara individu.

“Saya tegaskan kepada seluruh kepala sekolah supaya mengindahkan imbauan dari kami. Untuk mengusulkan GTKnya ke Dapodik mesti kolektif,” ucapnya, Senin (21/6/2021).

“Mengusulkan GTK ke Dapodik harus sesuai kebutuhan sekolah. Datanya harus valid!” tegas pria yang akrab disapa Hadi itu.

Dirinya pun menyatakan kepedulian kepada guru honorer yang ada di Kabupaten Pati, apalagi menyangkut kesejahteraan mereka. Namun, tetap harus sesuai regulasi yang berlaku.

Terbukti, kini guru honorer SD tidak harus mengabdi selama bertahun-tahun untuk bisa terdaftar Dapodik. Bahkan 1 atau 2 tahun sudah bisa terdaftar di Dapodik.

Banyak diantara GTK yang mengusulkan diri ke Dapodik agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Mengingat tercantum dalam PermenPanRb Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan persyaratan pelamar PPPK 2021, terdiri dari (1) THK-II, (2) Guru Non ASN yang terdaftar Dapodik, (3) Guru Swasta yang terdaftar Dapodik, (4) Lulusan PPG.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, kebutuhan formasi PPPK Tenaga guru sejumlah  1.762 formasi. Hal ini yang membuat GTK pengusul Dapodik kian banyak. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pengusulan GTK SD ke Dapodik Harus Melalui Korwilcam”

Komentar