Haryanto Minta Tempat Ibadah Tutup Dua Pekan

Pati, SMJTimes.com – Status Kabupaten Pati yang masuk zona merah membuat Bupati Pati Haryanto mengimbau kepada tempat ibadah untuk tidak menerima jamaah selama dua pekan.

Hal ini diungkapkan Haryanto kepada awak media selepas melakukan monitoring desa-desa yang mempunyai warga karantina mandiri di rumah dari Klaster PT Dua Kelinci, Kamis (17/6/2021) lalu.

Keputusan ini ia ambil setelah adanya surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati yang intinya bagi daerah yang zona merah diharapkan beribadah di rumah.

“Ini ada surat edaran dari menteri agama. Jadi saya memberikan surat edaran sifatnya menghimbau jangan sampai ada kerumunan. Tempat ibadah ya ndak hanya masjid, musala tetapi juga gereja nanti,” ujar Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.

Baca Juga :   HET Minyak Goreng Belum Diterapkan Secara Maksimal

Ia tidak mau tempat ibadah menjadi klaster penyebaran virus corona kembali. Setelah pada akhir bulan Ramadan lalu, ada klaster penyebaran Covid-19 dari Masjid Al-Istiqomah di Perumahan RSS Sidokerto Pati.

Komentar