Pati

Biaya Pengobatan Pasien Karantina Ditanggung Pemerintah

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Biaya perawatan pasien Covid-19 di tempat karantina sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien infeksi emerging tertentu.

Terkait biaya karantina di Hotel Kencana, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengungkap setiap harinya satu orang pasien di jatah Rp3 juta dalam dalam satu periode karantina yakni 14 hari.

“Untuk isolasi mandiri kita sewa hotel satu orang Rp3 juta untuk 14 hari. Dana belanja tak terduga digunakan paling besar untuk mengcover itu,” kata Turi Atmoko kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/6/2021).

Total keseluruhan kamar di Hotel Kencana ada 92 kamar, jika terisi semua Turi mengestimasikan setiap bulannya rata-rata pemerintah harus membayar sekitar Rp552 juta.

Untuk membiayai beberapa komponen pelayanan kesehatan meliputi administrasi pelayanan, akomodasi kamar, pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, dan jasa dokter.

Termasuk tindakan di ruangan seperti pemeriksaan medis, obat-obatan hingga ketersediaan alat pelindung diri (APD) di ruangan.

Meski dibayar oleh pemerintah pusat, Turi mengatakan saat ini seluruh pasien di Hotel Kencana masih dibiayai oleh pemeritah kabupaten Pati melalui dana belanja tak terduga dalam APBD. Biaya perawatan ini nantinya akan ditagihkan ke Kementerian Kesehatan agar di ganti.

“Untuk anggaran karantina di Hotel Kencana, Saya minta dana tambahan ke Kementerian Kesehatan Rp8,4 miliar. Ini sementara didanai dana belanja tak terduga. Nanti disetujuinya berapa masuk ke APBD,” jelas Turi.

Rp8,4 miliar itu akan digunakan untuk membiayai pasien covid-19 selama tujuh bulan, dari Juni hingga Desember 2021 dengan asumsi 92 terisi penuh setiap hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pengobatan Pasien Karantina di Hotel Kencana di Jatah Rp3 Juta”

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sekuel Coco Siap Diproduksi, Tayang Tahun 2029

SMJTimes.com - Film animasi Coco 2 dikonfirmasi akan diproduksi dan dijadwalkan tayang di bioskop pada tahun 2029 mendatang. Hal ini…

2 hari ago

Rekomendasi Serial Netflix Tentang Remaja, Cocok Ditonton Saat Liburan

SMJTimes.com - Saat liburan panjang, paling asyik menonton film seru di rumah. Anda cukup berlangganan layanan streaming di platform seperti…

2 hari ago

Tips Tampilan Makeup Dewy untuk Lebaran

SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…

2 hari ago

5 Buku Tentang Mencari Makna dan Tujuan Hidup, Bisa Dibaca Saat Ngabuburit

SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…

2 hari ago

NewJeans Dilarang Beraktivitas Secara Independen Tanpa Persetujuan ADOR

SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…

3 hari ago

Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2025, Ada Shin Min-ah Hingga Goo Youn-jung

SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…

3 hari ago

This website uses cookies.