Denda Pajak Bermotor Kembali Dibebaskan

Pati, SMJTimes.com – Meringankan beban prekonomian masyarakat sekaligus menggenjot pendapatan daerah di sektor pajak, Pemerintah Jawa Tengah kembali membebaskan denda pajak kendaraan (PKB) bermotor hingga 6  September mendatang.

Kebijakan soal pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah.

Hadi Jatmiko selaku Kepala Sesi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Pati mengatakan untuk mengurus pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui aplikasi Sakpole.

“Pemutihan istilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulai dari tanggal 6 Mei sampai 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun nggak kena denda. Benar benar bebas sanksi,” kata Hadi saat ditemui dikantornya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga :   Pandemi Covid-19, PAD Pati Merosot hingga Rp55 Miliar

Sayangnya, pemutihan PKB ini tidak berlangsung sepaket dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti tahun lalu.

Komentar