Syarat Pendaftaran PPDB Tingkat SMA Tahun 2021

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Sebelum melakukan pendaftaran online, calon peserta didik SMA sederajat diharuskan memiliki pin. Sehingga, saat ini mereka diharapkan sudah mulai mengisi aplikasi token.

Dalam Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2021/2022, token diperlukan untuk aktivasi akun peserta.

Token akan diterima saat proses pengajuan akun. Token akan tertera pada bukti pengajuan akun saat dicetak.

Perlu diinformasikan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah bagi jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2021/2022 bakal dibuka mulai 21 Juni 2021.

Token diperoleh dari proses pendaftaran, dibedakan menjadi dua yakni bagi calon peserta yang telah melakukan input data dan yang belum melakukannya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Sunoto mengatakan bahwa pihak sekolah telah menginformasikan mengenai hal tersebut. Lalu, pihak sekolah telah memberikan informasi tentang mekanisme pendaftaran kepada calon peserta didik.

“Ini sudah ada mekanismenya. Anak-anak sudah tahu itu. Soalnya, sekolah sudah menginfokan terkait itu,” kata Sunoto.

Sedangkan, PPDB tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dimulai 14-19 Juni mendatang untuk mendapatkan token.

“Kemudian pada 21 Juni pukul 07.00 sampai penutupan 24 Juni pukul 16.00. Itu calon peserta didik baru mendaftar secara online,” ungkap Sunoto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika penerimaan siswa tahun ajaran baru ini masih dengan empat jalur. Meliputi, zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

“Jalur zonasi ini 50 persen dari daya tampung sekolah. Ini turun lima persen. Dulunya 55 persen,” ujarnya.

Sedangkan untuk perpindahan tugas orang tua, ditunjukkan dengan bukti. Yakni, surat tugas dari instansi, kantor, dan perusahaan.

“Ketentuannya, diprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pendaftar PPDB Jenjang SMA Harus Memiliki Token”

Komentar