Langkah Dinkop UMKM Pati Minimalisir Penutupan Koperasi

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Setelah membubarkan 525 koperasi bermasalah tahun lalu, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir pembubaran koperasi pada periode selanjutnya.

Wahyu Setyati selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati menyebut, koperasi yang dibubarkan selama ini kebanyakan bermasalah dengan administrasi. Diantaranya tidak menyerahkan laporan RAT dan triwulanannya. Oleh karenannya perlu dilakukan sosialisasi terkait administrasi berkoperasi.

“Sebenarnya Kemenkop tidak langsung membubarkan, harus melalui validasi kita dulu apakah ini aktif atau tidak.Sebisa mungkin ke depan jangan ada yang dibubarkan. Saat ini kita berusaha mengaktifkan Koperasi yang tidak melakukan RAT untuk aktif kembali,” kata Wahyu belum lama ini.

“Laporan RAT dan lapora triwulan kadang itu diabaikan. Kita akan terus beri pembinaan. Ini alhamdulillah sudah mulai tertib,” imbuhnya.

Selain pembinaan tertib laporan, Dinkop UMKM juga mengaku akan lebih selektif akan terhadap sumber daya manusia (SDM) koperasi.

“Anggota masyarakat yang mau mendirikan koperasi kita suluh. Saat ini di UU Cipta Kerja 9 orang sudah bisa membuat koperasi. Tapi kita masih sarankan untuk mengacu pada UU No 25 tahun 199 tentang mendirikan berkoperasi minimal 20 orang agar organisasinya kuat,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, tahun ini pihaknya menargetkan akan memperbanyak koperasi di sektor riil. Untuk mengimbangi jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Pihaknya akan mendorong masyarakat untuk berkoperasi di bidang keunggulan domestik, baik pertanian, perkebunan, kelautan dan komoditas lain.

“Kita bebepa kali mengawal embrio atau pra koprasi Kemarin ada kelompok jeruk pamelo, ceriping, batik, kopi. Tujuan kita ingin memperbanyak koperasi yang arahnya ke sektor riil,” tandas Wahyu.(*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Usai Bubarkan 525 Koperasi, Dinkop UMKM Lakukan Langkah Preventif”

Komentar