Kabupaten Demak Usung Pergantian LKMD Jadi LPM

Demak, SMJTimes.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kabupaten Demak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melakukan pembahasan pergantian nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di gedung DPRD, Rabu (16/6/2021).

Pergantian nama tersebut diusung berdasarkan Deklarasi Bandung yang berlangsung pada 2000 silam, LKMD diputuskan berganti nama menjadi LPM.

“Pada tahun 2000 ada Deklarasi Bandung dari 26 Provinsi sepakat bahwa ada perubahan LKMD menjadi LPM. Makanya di Kabupaten Demak seharusnya nama LKMD sudah diubah menjadi LPM,” kata Anwar Sadad selaku Ketua DPD LPM Kabupaten Demak.

Sementara itu, sebagian daerah di wilayah Semarang dan Demak telah menerapkan LPM dan tak lagi memakai istilah LKMD. Penerapan nama LPM belum diberlakukan disejumlah kawasan lantaran kurangnya sosialisasi.

Baca Juga :   Dewan Imbau Pengusaha Berikan THR Penuh Tahun Ini

“Kami akui, memang kurangnya sosialisasi. Nanti pada tahun 2021, kami akan memulai melaksanakan sosialisasi baik di DPRD ataupun Bupati,” imbuhnya.

Komentar