Rembang, SMJTimes.com – Kebijakan demi kebijakan terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang guna menanggulangi lonjakan Covid-19. Terbaru, Pemkab sampai harus menutup sementara Alun-Alun Rembang setiap akhir pekan.
Peraturan tersebut merujuk SE Bupati no. 440/1248/2021 tentang Penutupan Alun-Alun Rembang Selama PPKM Mikro yang mulai berlaku sejak Jumat (11/6/2021) kemarin, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya.
Adapun poin penting yang termaktub dalam SE tersebut adalah, Alun-Alun Rembang harus tutup setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat umum dan pedagang yang memadati lokasi alun-alun pada setiap momen akhir pekan.
“Ini tambahan khusus dalam SE Bupati, berlaku sampai aturannya dicabut, nunggu evaluasi dulu,” ucap Arief, Sabtu (12/6/2021).
Arief menambahkan, tren kasus positif Covid-19 di Rembang sendiri masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, bahkan cenderung terus mengalami peningkatan. Ia menyebut, dalam 10 hari terakhir saja 20 orang dilaporkan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi agar lonjakan kasus Covid-19 ini bisa segera tertangani, sehingga Rembang bisa keluar dari zona oranye.
Komentar