Rembang

Kebijakan Pemkab Rembang Atasi Kenaikan Kasus Covid-19

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Menyusul naiknya angka Covid-19 di Kabupaten Rembang yang hampir mencapai 300 kasus, disikapi cepat oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang.

Kebijakan lebih ketat diambil guna bisa mengendalikan penyebaran virus. Mulai dengan melakukan penutupan pasar tradisional setiap hari Jumat hingga penutupan total tempat wisata.

Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya menyebut ada 266 kasus aktif, terdiri atas 76 simptomatik dan 190 asimptomatik.

Hal itu menyebabkan Rembang termasuk kategori zona oranye, menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dari 88 kamar tidur khusus pasien Covid-19 yang disiapkan pihak RSUD dr.R.Soetrasno saat ini, telah terisi 82.

Dari perkembangan kasus Covid-19, rencana simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi 162 sekolah terpaksa harus diurungkan. Tempat wisata, termasuk yang berlabel wisata kuliner juga ditutup untuk sementara waktu.

“Untuk tempat wisata yang semula tutupnya hanya sabtu, minggu dan hari libur nasional. Untuk sementara ditutup sampai waktu yang belum ditentukan, termasuk wisata kuliner, “ungkapnya

Dalam kebijakan yang terbaru juga mengatur kegiatan sosial budaya. Dimana bisa dilaksanakan namun dengan sejumlah persyaratan.

“Sementara kegiatan sosial budaya ini dapat diijinkan dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Dan wajib melaporkan ke Polsek setempat dan harus ada satgas kecamatan atau desa, dan juga dibatasi setiap siang hari, tidak boleh ada giat sosial budaya malam hari,” terangnya

Lebih lanjut, Arief menyebut pembatasan operasional toko modern juga diatur, yakni tutup pukul 20.00 WIB. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tutup pukul 21.00 WIB. Sedangkan usaha karaoke, dilarang beroperasi.

Kemudian Satgas Covid-19 akan memaksimalkan sosialisasi dengan menggandeng tokoh masyarakat dan peningkatan kinerja satgas kecamatan dan desa.

Awal bulan Juni kemarin, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu isinya menutup tempat wisata pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (Adv)

 

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

NewJeans Dilarang Beraktivitas Secara Independen Tanpa Persetujuan ADOR

SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…

8 jam ago

Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2025, Ada Shin Min-ah Hingga Goo Youn-jung

SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…

11 jam ago

Sinopsis Bioskop TransTV Malam Ini, Ada CJ7 dan Lethal Weapon 2

SMJTimes.com - Bioskop TransTV kembali menghadirkan film-film seru pada Jumat (21/3/2025) malam ini. Film CJ7 dan Lethal Weapon 2 masing-masing…

11 jam ago

Mengenal Konsep Tipe Wajah Hewan di Korea Selatan

SMJTimes.com - Ada yang unik dengan salah satu konsep kecantikan di Korea Selatan. Banyak orang Korea mendeskripsikan struktur wajah dengan…

14 jam ago

Tips Memilih Bahan Abaya untuk Lebaran, Pahami Karakteristiknya Dulu!

SMJTimes.com - Salah satu item fashion yang banyak dikenakan saat Lebaran adalah abaya. Abaya merupakan busana panjang dan longgar, mirip…

14 jam ago

Film Pabrik Gula Siap Tayang di Amerika Utara, Perkiraan April

SMJTimes.com - Film Pabrik Gula siap tayang di Amerika Utara setelah perilisannya di bioskop Indonesia di momen Lebaran 2025. Menurut…

1 hari ago

This website uses cookies.