Sasar Pasar Modern, Gapoktan Usaha Jaya Berupaya Kantongi izin

Sebelumnya beras organik dengan nama merk Rojo Mulyo hasil produksi Gapoktan Usaha Jaya dibantu oleh pejabat Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati dalam upaya memasarkan produknya. Beras organik tersebut dibeli oleh Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas di Kabupaten Pati.

Hamdani menargetkan beras merk Rojo Mulyo yang merupakan beras organik produksi Gapoktan Usaha Jaya mampu menembus market dan sentra perbelanjaan di Kabupaten Pati.

Dengan adanya kemandirian pangan yang mampu diwujudkan oleh Hamdani dan kawan-kawan, menandakan bahwa di Kabupaten Pati berpotensi mampu menjadi lumbung pangan atau Food Estate.

Kelompok ini juga belum mendapatkan sertifikasi organik, sehingga Gapoktan Usaha Jaya berusaha untuk segera memperoleh sertifikat organik.

Baca Juga :   Narso Berharap Tim Medis Tidak Bosan Sosialisasikan Protokol Kesehatan Sambut Idul Adha

Perlu diketahui, di Kecamatan Gabus sudah terdapat Gapoktan Bancak yang telah memperoleh sertifikat organik. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Gapoktan Usaha Jaya Berupaya Dapat Surat Ijin Edar”

Komentar