Pati

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pati Diringkus Polisi

“Dari keterangan pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Jepara. kemudian pelaku JMD berikut barang bukti diamankan,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 a(2) sub 112 a(2) UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Jelang Lebaran, Polres Pati Tangkap Pengedar Narkotika

Page: 1 2 3

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Manfaat Healing bagi Kesehatan Mental

SMJTimes.com – Stres biasanya dipicu oleh kesibukan maupun kegiatan sehari-hari. Tentunya stress ini dapat mengganggu fungsi tubuh bahkan membuat orang…

7 hari ago

Mahalini dan Rizky Febian Dikabarkan Menikah Awal Mei 2024

SMJTimes.com - Pasangan penyanyi Tanah Air Mahalini dan Rizky Febian dikabarkan akan melabuhkan kisah cinta mereka di pernikahan. Berita ini…

7 hari ago

Anjuran Ibadah Puasa Senin-Kamis

SMJTimes.com – Banyak sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim, salah satunya yaitu puasa Senin-Kamis. Sesuai dengan namanya, puasa…

7 hari ago

Kenali Makanan yang Nampak Sehat tapi Penuh Misteri

SMJTimes.com – Tubuh sehat menjadi dambaan bagi setiap orang. Upaya pun harus dilakukan dengan menjaga pola hidup dan pola makan.…

7 hari ago

Bahan Alami untuk Menghilangkan Komedo

Infoseputarpati.com -  Komedo merupakan permasalahan yang sangat menganggu penampilan karena dapat meyebabkan jerawat, Komedo ini biasanya ada pada area hidung.…

7 hari ago

Penjelasan Ending Queen of Tears, Siapa Sosok Kakek di Pemakaman?

SMJTimes.com - Drama Korea Queen of Tears telah memasukki babak akhir pada Minggu (28/4/2024) kemarin. Dua karakter utama baek Hyun-Woo…

7 hari ago

This website uses cookies.