“Dari keterangan pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Jepara. kemudian pelaku JMD berikut barang bukti diamankan,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 a(2) sub 112 a(2) UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Jelang Lebaran, Polres Pati Tangkap Pengedar Narkotika”
SMJTimes.com – Stres biasanya dipicu oleh kesibukan maupun kegiatan sehari-hari. Tentunya stress ini dapat mengganggu fungsi tubuh bahkan membuat orang…
SMJTimes.com - Pasangan penyanyi Tanah Air Mahalini dan Rizky Febian dikabarkan akan melabuhkan kisah cinta mereka di pernikahan. Berita ini…
SMJTimes.com – Banyak sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim, salah satunya yaitu puasa Senin-Kamis. Sesuai dengan namanya, puasa…
SMJTimes.com – Tubuh sehat menjadi dambaan bagi setiap orang. Upaya pun harus dilakukan dengan menjaga pola hidup dan pola makan.…
Infoseputarpati.com - Komedo merupakan permasalahan yang sangat menganggu penampilan karena dapat meyebabkan jerawat, Komedo ini biasanya ada pada area hidung.…
SMJTimes.com - Drama Korea Queen of Tears telah memasukki babak akhir pada Minggu (28/4/2024) kemarin. Dua karakter utama baek Hyun-Woo…
This website uses cookies.
Leave a Comment