Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pati Diringkus Polisi

“Dari keterangan pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Jepara. kemudian pelaku JMD berikut barang bukti diamankan,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 a(2) sub 112 a(2) UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Jelang Lebaran, Polres Pati Tangkap Pengedar Narkotika

Baca Juga :   Dewan Minta Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Komentar