Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pati Diringkus Polisi

Pihaknya juga menemukan satu buah alat hisap atau bong serta satu buah korek api gas warna kuning. “Kemudian pelaku HP, DR dan AZ berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Pati,” tutur Arie.

Ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 a (1) sub 127 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun  penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Setelah melakukan pengembangan penyidikan pada TKP pertama, pada hari Senin (3/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB pihaknya kembali mengamankan tersangka yang berinisial DJM alias MDR yang beralamat di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.

Baca Juga :   Pemulihan Ekonomi Pascabanjir, Program Padat Karya Bisa Jadi Alternatif

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip warna putih ukuran besar berisi sabu, 12 bungkus palstik ukuran kecil didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 17,04 gram dan satu buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam silver merk taffware.

Komentar