Pertunjukan Seni di Rembang Kantongi Izin Pentas

Rembang, SMJTimes.com – Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz memberi izin para pelaku seni untuk kembali menggelar pertunjukan.

Hal ini diungkapkan oleh Hafidz tempo hari saat di pendopo kabupaten Rembang pada Senin (5/4/2021). Ia mengungkapkan bahwa, pentas seni telah dibolehkan jika memenuhi penerapan protokol kesehatan.

“Kalau pentas seni sesuai Mendagri sudah diizinkan, cuma batasannya 25 persen. Sudah diizinkan, jadi karena prokesnya itu harus maksimal 25 persen, ” imbuhnya.

Sedangkan di sisi lain, kabar itu dibenarkan oleh Purwono dari Kabid Destinasi Dinas Kebudayaan dan pariwisata kabupaten rembang bahwa pentas seni sudah dapat dilakukan oleh masyarakat. Sesuai Surat Bupati nomor 440/0751/2021 tertanggal 6 April Tentang Pepanjangan PPKM Mikro Yang Berlaku Dari Tanggal 6 – 19 April.

Baca Juga :   Gus Hanies Beri 3 Rekomendasi Pengelolaan Sungai Jakinah

“Untuk kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan terbatas, 25 persen untuk pengunjung,” ujarnya.

Sejumlah persyaratan lainnya juga disebutkan oleh Purwono. Mulai dari surat rekomendasi yang telah dikantongi panitia maupun pelaksana pentas seni.

Komentar