Bambang Susilo Imbau Minimalisir Polemik Pilkades

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menegaskan pembukaan ulang kotak suara tidak akan dikabulkan pada selenggaraan Pilkades serentak tahun ini.

“Sampai saat ini tinggal pencoblosan di tanggal 10 April, kita tunggu saja semoga tidak ada. Sepanjang ini sudah disosialisasikan tidak ada pencoblosan ulang,” kata Bambang Susilo saat diwawancarai di kantor DPRD Pati belum lama ini.

Oleh karenanya, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau kepada masyarakat untuk meminimalisir polemik pada selenggaraan Pilkades serentak.

Pasalnya, jika penghitungan ulang dilakukan, panitia Pilkades artinya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 79 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Periode 2021-2026.

Kendati demikian, Bambang menambahkan bagi pihak yang nantinya berselisih dan bersikukuh ingin melakukan penghitungan ulang, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Permintaan membuka suara kan tidak boleh kecuali pengadilan. Jalan untuk menyampaikan ketidakpuasan ya di pengadilan,” ujar Anggota DPRD dan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai PKB Pati itu.

Bambang juga mengaku, Komisi A DPRD Pati juga siap memfasilitasi audiensi kepada pihak yang tidak puas dalam Pilkades serentak. Namun lebih bijaksananya ia meminta agar masyarakat menerima segala keputusan yang hadir dalam pemilihan.

Pilkades serentak Kabupaten Pati akan segera berakhir. Tanggal 3 April hingga 6 April mendatang para bakal calon yang lolos seleksi akan menggelar kampanye.

Dilanjutkan tanggal 7 April hingga 9 April masa tenang. Lalu pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 10 April 2021.

Bambang berharap pesta demokrasi tingkat desa ini akan menghasilkan pemimpin pilihan yang mampu membawa Kabupaten Pati kearah yang lebih baik.(Adv)

Komentar