Perda RTRW Diharapkan Bisa Menyasar Semua Lapisan Masyarakat

Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu dikukuhkan setelah dievaluasi oleh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan ditetapkan pada rapat paripurna oleh DPRD Pati pada Rabu (31/3/2021).

Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, mengapresiasi Bupati Pati Haryanto yang telah menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang Perda RTRW yang baru.

Bahwa peraturan daerah ini adalah instrumen penting yang harus ada berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :   Formasi Guru Agama Belum Dirilis di PPPK, Pemerintah Diminta Adil

Kepada awak media Ali Badrudin memaparkan pentingnya perubahan Perda RTRW ini. Beberapa area di Pati melalui perda ini akan diubah status zona warnanya sehingga bisa dimanfaatkan menjadi area pemukiman.

“Raperda ini nanti menyasar kepada kepentingan masyarakat semua. Yang mana perubahan yang dulunya area di dekat kota yang dulunya jalan hijau, kita ubah coklat sehingga bisa jadi lahan pemukiman,” kata Ali di Gedung DPRD Pati.

Komentar