Minimalisir Pelanggaran Nelayan, Perlu Penegakkan Hukum

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai kurangnya koordinasi keamanan di laut menyebabkan banyak pelanggaran dilakukan oleh nelayan. Ujungnya kapal milik nelayan ditangkap.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno, penangkapan kapal ikan dapat diminimalisir ketika koordinasi dan penegakkan hukum dapat dijalankan dengan baik oleh pihak keamanan laut.

Pusat koordinasi keamanan laut dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang kemudian dibantu oleh aparat Kepolisian maupun TNI AL.

“Kalau semua pihak melakukan komunikasi, koordinasi dan paham hukum yang berlaku. Saya kira kejadian penangkapan kapal akan berkurang,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, penangkapan kapal ikan merupakan sanksi yang diberikan kepada para nelayan yang melanggar peraturan mulai dari pelanggaran batas wilayah pun kesalahan teknis seperti kepemilikan izin.

“Selain itu, penangkapan pun terjadi karena ada beberapa faktor. Antara lain, nelayan kurang memahami peraturan yang diberlakukan. Dan mereka terpaksa melewati batas wilayah karena wilayahnya tidak ada ikannya,” ungkap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Ia mengakui jika persoalan mengenai wilayah penangkapan perikanan (WPP) perlu ditetapkan secara tepat dan tidak merugikan nelayan. Pasalnya, kasus yang terjadi baru-baru ini nelayan asal Pati melakukan penangkapan ikan di luar wilayahnya.

“Ikan itu berpindah-pindah dipengaruhi oleh plankton sebagai sumber pakan ikan. Lalu berpindahnya ikan juga dipengaruhi suhu perairan dan arus air. Sehingga nelayan akan mencari WPP yang ada ikannya,” ungkap Sukarno.

Permasalahan tersebutlah yang akhirnya menimbulkan masalah antara nelayan dengan petugas yang bersangkutan dalam penertiban wilayah perairan.

Pengelolaan WPP merupakan basis pembangunan kelautan dan perikanan sebagai bentuk upaya strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan di laut. (Adv)

Komentar