Pilkades Desa Margorejo Terancam Tak Bisa Digelar, Warga Geruduk Balai Desa

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Puluhan warga Desa Margorejo, Kacamatan Wedarijaksa, berbondong-bondong mendatangi Balai Desa setempat pada Kamis (18/3/2021) pagi. Mereka berunjuk rasa menuntut pemilihan kepala desa (Pilkades) tetap digelar.

Pilkades di Desa Margorejo terancam tidak dapat diselenggarakan pada tahun 2021 ini. Lantaran, salah satu bakal calon memilih mengundurkan diri.

Hal ini membuat bakal calon kepala desa di Desa Margorejo tinggal satu orang. Padahal, berdasarkan regulasi, Pilkades 2021 dapat terselenggara minimal calon kepala desa berjumlah dua orang atau maksimal berjumlah lima orang.

Bakal calon kepala desa yang mengundurkan diri merupakan bakal calon kepala desa petahana. Ia mengurungkan niatnya untuk maju dalam Pilkades lagi pada Senin, (15/3/2021) atau sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa.

“Pokoke Bapak Kepala Desa kudu gelem, kudu melaksanakan. Kepengen nduwe petinggi. (Pokoknya Bapak Kepala Desa harus mau menyalonkan diri, harus melaksanakan Pilkades. Kita ingin punya kepala desa,” ujar salah satu warga, Suwarno, dengan menggunakan pengeras suara.

Suwarno mengatakan, warga Desa Margorejo tidak mau dipimpin oleh pejabat penanggung jawab. “Kami tidak menginginkan adanya Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt). Yang kami butuhkan pilkades dan ada kades definitifnya,” tutur Suwarno.

Menanggapi aspirasi pengunjuk rasa ini, Camat Wedarijaksa Haryanto mengatakan, untuk penyelenggaraan pilkades tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan pihaknya tengah beraudiensi dengan bakal calon petahana agar tidak mengundurkan diri.

“Saat ini masih kita lakukan negosiasi dengan (bakal) calon yang mengundurkan diri. Karena permintaan warga Pilkades bisa berjalan,” ujar Haryanto.

Keberlangsungan Pilkades di Desa Margorejo, lanjutnya, tergantung hasil negosiasi dengan bakal calon petahana. “Kalau negosiasinya nanti berhasil, yang mengundurkan diri menarik pengundurnanya (Pilkades bisa jalan). Karena ini masih ada jangka waktu masih ada,” jelasnya.

Namun, apabila negosiasi nanti tidak menimbulkan titik temu, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Kabag Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.

“Nanti kita meminta petunjuk apakah bisa dilakukan atau tidak,” tandas Haryanto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Bakal Calon Tinggal Satu, Warga Desa Margorejo Datangi Balai Desa”

Komentar