Pati, SMJTimes.com – Segerombolan Warga Desa Pantirejo, Kacamatan Gabus, Mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk audiensi membahas pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya yang mempunyai tujuh bakal calon (balon) kepala desa pada Pilkades 2021 ini.
Apabila melebihi 5 bakal calon, maka akan dilakukan ujian untuk menentukan calon kepala desa. “Aturan minimal 2 dan maksimal 7 itu semuanya ndak hanya di Pati tapi di desa kabupaten lainnya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo.
Salah satu warga Desa Pantirejo, Huriyanto mengatakan pihaknya menginginkan tujuh bakal calon ini diloloskan menjadi calon kepala desa. Dan menolak mekanisme ujian dalam menentukan calon.
“Ra sah ujian, yo iku wong 7 (tidak usah ujian, ya tujuh orang itu),” ujar Huriyanto dalam audiensi yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Senin (15/3/2021).
Pihaknya khawatir ada permainan kongkalikong apabila digelar ujian. Namun, tuntutan ini tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Mengingat calon kepala desa minimal berjumlah dua dan maksimal berjumlah lima.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun mengamini hal ini. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati Sukardi mengatakan apabila tidak adanya ujian maka akan menyalahi aturan.
“Kita ndak berani langgar aturan, Pak. Baik dari legislatif maupun eksekutif tidak bisa langgar aturan,” tandasnya.
Hal ini pun terpaksa diterima puluhan masyarakat tersebut. Pihaknya meminta panitia Pilkades di Desa Pantirejo untuk tidak memihak salah satu bakal calon dan berlaku transparan dalam menjalankan tugasnya. (Adv)
Komentar