“Ini kita sedang kumpul semua di Semarang karena ada Rakorda. Masing-masing provinsi semua mengadakan Rakorda. Semua Ketua DPD dan DPC kumpul semua solid untuk AHY,” ungkap Joni.
Selain itu, KLB ini dinilainya tidak sah lantaran tidak adanya izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam menggelar acara dan tidak sesuai dengan AD ART.
“Gubernur Sumut memerintahkan adanya pembubaran karena ndak ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Akhirnya dijalankan saja,” kata Joni.
Ia pun menilai, KLB ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila Kemenkumham mengesahkan hasil KLB ini, kata Joni, pemerintah sama saja mencorongkan mukanya sendiri.
“Suara (DPD dan DPC) ndak boleh diwakilkan itu. Harus ketua DPC yang asli. Harus Ketua DPD yang asli. Semua Ketua yang sah menolak semua,” tandas Joni. (Adv)
Baca juga:
- Dukung AHY, Demokrat Pati Siap Pasang Badan
- Dampak Banjir di Mintobasuki Pati Capai Kerugian Rp1 Miliar Lebih
- Perda RTRW Diharapkan Bisa Bermanfaat Bagi Rakyat Kecil
Reporter: Umar Hanafi
Komentar