DPRD Pati Mengaku Lega Perpres Legalisasi Investasi Miras Dicabut Presiden

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti menyampaikn rasa leganya setelah Presiden Joko Widodo resmi mencabut Lampiran terkait investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini mendapat respons positif dari berbagai golongan termasuk A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Organisasi Masyarakat pada umumnya.

Keputusan dicabutnya lampiran perpres tentang legalisasi miras tersebut diambil setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

Oleh MUI, miras dianggap lebih banyak menimbulkan mudhorot (keburukan) daripada manfaat.

Miras dinilai memiliki efek negatif yang sama merusaknya dengan narkoba. Pemerintah diminta untuk tidak mengorbankan fisik, jiwa dan agama rakyat atas nama investasi perdagangan.

Baca Juga :   Dewan Minta Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Selain itu, dengan legalnya miras, negara dianggap telah mencederai amanah konstitusi dan agama, khususnya Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Komentar