Pati, SMJTimes.com – Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan telah mengirimkan laporan terkait perubahan peraturan daerah ke Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN.
Laporan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (18/2/2021).
Rapat tersebut diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tentang perubahan perda RTRW yang ada di Kabupaten Pati.
“Rancangan Perda tersebut terdiri atas 9 Bab, 117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda ini,” ujar Teguh.
Sebelumnya, raperda perubahan perda RTRW telah dibahas dalam rapat paripurna pada 8 dan 9 Februari.
“Dalam laporan tersebut tidak ada perubahan dari hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN,” pungkasnya.
Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Bupati Pati, Wakil Bupati Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Sekretaris Dewan beserta jajarannya. (Adv)
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment