Penerapan Permen Penangkapan Rajungan di Rembang Minim

Rembang, SMJtimes.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri nomor 12/PERMEN-KP/2020 telah menetapkan ketentuan penangkapan dan ekspor rajungan. Namun jika dilihat di lapangan masih banyak nelayan yang masih melanggar aturan tersebut.

Hal ini juga diungkapkan oleh Herry Martono, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Masa Pandemi Harga Rajungan di Rembang Sempat Anjlok

Herry mengakui bahwa di lapangan nelayan banyak mengalami kesulitan jika harus mengacu pada Permen tersebut. Terlebih saat ini sedang masa sulit-sulitnya penangkapan rajungan. Sehingga pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika nelayan melanggar aturan tersebut.

“Semakin ke sini rajungan semakin susah. Tahun ini tahun paling mundur. Biasanya habis baratan keluar rajungan banyak, sampai sekarang nggak ada. Sama sekali sepi nol. Memang kalau nelayan mengacu aturan itu malah nggak bisa makan,” ujarnya.

Komentar