Pati, SMJTimes.com – Kabupaten Pati termasuk ke dalam kategori wilayah dengan kasus HIV/AIDS tinggi di Jawa Tengah. Oleh sebab itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggodog rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV/AIDS selama tahun 2020 yang kini telah disahkan.
Muntammah, anggota dewan yang duduk di Komisi D, menyebutkan bahwa pengesahan raperda HIV/AIDS merupakan respons dewan terhadap fakta bahwa Kabupaten Pati menempati 10 besar kasus HIV/AIDS di Jawa Tengah.
“Kami komisi D berinisiatif mengusulkan Raperda penanggulangan HIV/AIDS dengan tujuan bila nanti ada kasus tersebut agar dilakukan penanggulangan dengan mendeteksi sedini mungkin,” kata Muntammah.
Pengesahan raperda tersebut menjadi payung hukum dalam menangani kasus HIV/AIDS dan keberlangsungan hidup orang dengan penyakit ini.
“Sehingga bisa meneruskan hidupnya. Kita juga menekankan hak asasi kepada ODHA (orang dengan HIV/AIDS), dan menekan laju HIV Aids,” imbuhnya.
Setelah pengesahan peraturan daerah penanggulangan HIV/AIDS, jelas Muntammah, pemkab bersama dewan Pati akan melakukan sosialisasi secara berkala yang lebih mendalam kepada masyarakat agar mau di-track sebagai pasien HIV.
Selama tracking kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pati, Muntammah menyebutkan masyarakat tidak mau terbuka karena masih dipandang negatif dan takut dijauhi. Akibatnya pasien sulit dilacak dan ditangani.
“Ada sosialisasi, agar yang terinfeksi ini punya kesadaran agar tidak menularkan kepada orang lain,” ujar Muntamah.
Raperda penanggulangan HIV/AIDS disahkan bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua Perda ini selanjutnya akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (Adv)
Komentar