Laporkan Dugaan Korupsi Rektor, Mahasiswa Unnes Dipulangkan

Semarang, SMJTimes.com – Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Napitu dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Kebijakan tersebut buntut dari kasus pelaporan dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan olehnya.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Hebat, Mahasiswa Semarang Ciptakan Alat Deteksi Orang Tak Bermasker

“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp,” kata Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, Senin (16/11/2020) kemarin.

Menurut dia, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.

Komentar