Semarang, SMJTimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Rapat itu digelar bersama sembilan instansi yang terdiri dari Polrestabes Semarang, KPU Kota Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.
Baca juga: Berlangsung Sebulan, Pjs Bupati Rembang Bakal Gelar Evaluasi KBM Tatap Muka
Naya Amin Zaini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, mengatakan, APK dan APS yang ditertibkan, ialah yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.
“Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).
SMJTimes.com - Jelang awal bulan, pecinta drama Korea menantikan sejumlah judul baru yang menarik. Deretan drama ini dijadwalkan akan tayang…
SMJTimes.com - Dua judul film blockbuster bakal menemani malam akhir pekan Anda di bulan April ini. Bioskop TransTV akan menghadirkan…
SMJTimes.com - Sastrawan Joko Pinurbo mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (27/4/2024) pagi hari tadi. Ucapan duka cita dari para rekan…
SMJTimes.com - Saat Anda berbelanja, Anda mungkin merasakan kesenangan. Sejumlah ahli dan psikolong menyatakan bahwa ada banyak nilai psikologis dan…
Pati, SMJTimes.com – Jiwa nasionalisme harus dipupuk sedini mungkin, artinya sejak masuk di Taman Kanak-kanak (TK). Karena, hal itu akan…
SMJTimes.com - Bayi biasanya mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) secara penuh sebelum usia tertentu. Ahli kesehatan juga merekomendasikan untuk mengenalkan…
This website uses cookies.
Leave a Comment