Tertibkan APK dan APS, Bawaslu Semarang Gandeng 9 Instansi

Semarang, SMJTimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Rapat itu digelar bersama sembilan instansi yang terdiri dari Polrestabes Semarang, KPU Kota Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.

Baca juga: Berlangsung Sebulan, Pjs Bupati Rembang Bakal Gelar Evaluasi KBM Tatap Muka

Naya Amin Zaini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, mengatakan, APK dan APS yang ditertibkan, ialah yang tidak sesuai dengan Peraturan  Wali Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.

Baca Juga :   Dibuat Mabuk, Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan 6 Pria

“Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Komentar