Terpapar Gas Air Mata Demo UU Cipta Kerja, Lakukan Langkah Berikut

SMJTimes.com – Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kontra di kalangan masyarakat. Hari ini, Kamis (8/10/2020) masyarakat berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Tak bisa dibendung, beberapa aksi menumbulkan kericuhan. Mengatasi hal itu, aparat kepolisian memilih menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Baca juga: Sejuta Manfaat Air Putih

Perlu diketahui, gas air mata mengandung bahan kimia berbahaya. Akibat terpapar gas air mata, bisa menimbulkan rasa perih di mata, bahkan bisa berakibat sulit untuk melihat. Pada kasus serius, gas air mata dapat menimbulkan iritasi saluran pernapasan dan menyebabkan kesulitan bernapas.

Bagaimana penanganan yang harus dilakukan saat terkena gas air mata. Simak langkah-langkah berikut yang dirangkum SMJTimes dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga :   Ganti Menu Sarapan Sehat Pakai Oatmeal, Ini Manfaat yang Didapat

Baca juga: Jaga Pola Makan Sehat Tak Harus Menjauhi Minyak, Begini Caranya

  1. Menghentikan paparan gas air mata

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menjauh dari gas air mata. Dr Rohini Haar, seorang dokter gawat darurat dan pakar senjata pengontrol massa Physicians for Human Rights mengatakan, hentikan paparannya.

  1. Bergerak ke daerah yang lebih tinggi

Tutup mulut dan jika memungkinkan, mata Anda, sambil berlari menuju daerah yang lebih tinggi dengan udara segar. Pasalnya, gas air mata sebetulnya bukan gas, melainkan serbuk. Ini membuatnya lebih berat dari udara dan jatuh ke bawah.

Komentar