Cek Legalitas IMEI HP, Ketahui Ponsel BM atau Bukan

SMJ Times – Aturan IMEI mulai diterapkan pada Senin, 24 Agustus 2020. Hal tersebut diberlakukan guna blokir ponsel black market (BM).
IMEI merupakan 15 digit angka dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler. Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika HP hendak dijual di Indonesia.

Rencananya, pemerintah akan jalankan aturan blokir ponsel BM untuk menghentikan peredaran produk ilegal yang masuk ke Indonesia. Melalui IMEI dapat diketahui ponsel tersebut BM atau tidak.

Baca juga: Cara Hilangkan Timbunan Lemak di Perut

Untuk mendukung rencana tersebut, operator seluler menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Di samping itu pemerintah siapkan Central Equipment Identity Register (CEIR).

Baca Juga :   Tips Menjadi Content Creator Populer di YouTube Shorts

EIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Perangkat tersebut akan diblokir layanan telekomunikasinya.

Komentar