Kemenag Blora : Boleh Selenggarakan Salat Idul Adha Tapi Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Blora, Smjtimes.comKepala Kemenag Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto, M.Ag menjelaskan bahwa hasil sidang Isbat oleh Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Selasa (21/7/2020) untuk Idul Adha 1441 H akan jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H ditetapkan 31 Juli 2020.

“Jadi tim falakiyah Kemenag melaporkan pengamatan hilal dalam sidang isbat penentuan Idul Adha 1441 H. Hilal awal Zulhijah teramati di wilayah Indonesia,” terangnya di Blora, Rabu (22/7/2020).

Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga :   Pemkab Kudus Dorong Pengembangan Produk Unggulan Lokal

“Penyelenggara salat Idul Adha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat itu,” tandasnya.

Dalam pasal E mengenai ketentuan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441H/2020 M boleh diselenggarakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

Komentar