Sat Resnarkoba Polres Blora Gelar Operasi Peredaran Minuman Keras

Blora, Smjtimes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora amankan 152 botol dari warung di Kecamatan Kedungtuban dan Randublatung, Kabupaten Blora yang terdiri dari 84 botol arak jawa, 24 anggur merah, 33 bir bintang, serta 11 botol bir guines.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Hartono menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meminimalisasi peredaran minuman keras. Serta mengantisipasi tindak kejahatan menjelang Pilkada 2020. Selain itu, untuk menjaga situasi Kamtibmas.

”Operasi akan terus dilakukan. Tentunya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Baca juga : Ditertibkan, Pengunjung dan Pedagang Pasar Sido Makmur Blora Wajib Pakai Masker

Mengingat miras dapat menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak kriminal. Apabila seseorang sudah di bawah kendali minuman keras, emosinya sulit dikendalikan dan mudah sekali tersulut.

Baca Juga :   Beberapa Kendala Selama KBM Secara Online

”Salah satu penyebab konflik bahkan tawuran adalah miras. Jika sudah mabuk, ada gesekan sedikit saja akan mudah tersulut,” pungkas AKP Hartono. (*)

Komentar