Permohonan Kartu Kuning Disnaker Pati Mencapai 70 Pemohon per Hari

Pati, Smjtimes.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkapkan permohonan kartu kuning mengalami peningkatan dalam kurun satu bulan ini atau menjelang new normal. Hal ini dikarenakan Disnaker mempunyai sistem baru dalam pelayanan permohonan kartu kuning atau AK1.

Sebelum pandemi Covid-19, permohonan kartu tanda pencari kerja ini melalui manual atau datang langsung ke Kantor Disnaker Kabupaten Pati. Namun, selama pandemi Covid-19 ini, pencari kerja cukup menggunakan aplikasi atau website kemnaker.go.id

“Permohonan AK1 di hari-hari biasa bisa mencapai 60 hingga 70an, lulus kan banyak,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (Kabid PPTKI) Disnaker Kabupaten Pati, Sri Mulyanto saat ditemui di kantornya, pekan lalu.

Baca Juga :   Fraksi PDIP Berharap Perda Perubahan RTRW Beri Kemakmuran

Baca juga: Disnaker Pati Mencatat Ada 138 Karyawan yang Telah Dirumahkan

“Sekarang AK1 mulai tanggal 8 Juni sudah dibuka online dengan mengunakan aplikasi yang berbeda. Dulu menggunakan ‘ayokitakerja’ dan sekarang ‘kemnaker’. Tapi intinya tetap sama di dalam pelayan online. Setiap hari bisa sampai 100-an pemohon,” lanjut Mul, sapaan akrabnya.

Komentar