Pati, Smjtimes.com – Pemerintah telah mengatur regulasi penyembelihan hewan qurban untuk mengantisipasi paparan virus corona pada saat Hari Raya Idul Adha.
Protokoler ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenag (Kementerian Agama) No. 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H / 2020 M menuju masyarakat produktif dan aman covid.
“Terkait protokoler penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha sudah ada edaran dari Kemenag,” ujar Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Sabtu (4/7/2020).
Secara rinci surat edaran ini mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penyembelih dan panitia qurban di masa new normal ini.
Diwajibkan menerapkan physical distancing (jaga jarak) saat prosesi penyembelihan hingga pembagian daging qurban kepada mustahik (penerima).
Baca juga : RSUD dan Polres Demak Jalin Kerjasama dalam Pelayanan Kesehatan
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment