Pandemi, Ratusan Tenaga Migran Pulang ke Pati

“Kita mantau di desa-desa. Surat dengan kondisi sebenarnya itu berbeda. Misalnya surat resminya 2 atau tiga tapi kalau kita ke desa itu lebih dari itu bahkan ada sampai 35 orang. Yang ilegal itu mandiri, dia bisanya melakukan (penyeberangan) di perbatasan di Malaysia. Kalau ilegal itu bisanya melalui jalur-jalur tikus,” ungkap Sri Mulyanto.

Baca juga: Dievaluasi, Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Pra Kerja

Meskipun tidak terpantau di datanya, para TKI ilegal ini sudah terpantau pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Dan pihaknya selalu berusaha mengecek data dengan terjun ke desa-desa agar lebih valid dan dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih baik.

Para TKI ini diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari oleh Pemdes. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran virus corona.

Baca Juga :   Obat Terapi Covid-19 Mulai Langka di Apotek Pati

“Di Desa ada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mereka mewajibkan para perantau yang pulang untuk melakukan karantina mandiri di rumah. Dan saat ini para PMI ini kebanyakan sudah selesai menjalani karantina,” tandasnya. (*)

Komentar