Dinyatakan Reaktif Covid, DPO Pemalsu Tanda Tangan Dikarantina

Semarang, Smjtimes – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melakukan penangkapan terhadap Sri Katon binti Susmani (36). Dia merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Sri Katon binti Susmani menjadi terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi 18 Juli 2007 di CV Nurabex Jalan Muradi Nomor 71, Semarang Indah Blok C 8, Kota Semarang.

Putusan perkara dinyatakan incraht yang berkekuatan hukum tetap pada 2014. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Sri dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana di Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (25/6/2020) sore.

Baca Juga :   Lantik BPD, Pjs Bupati Rembang Berharap Mampu Serap Aspirasi Warga

Baca juga: Hoax: Broadcast WhatsApp Tentang Hukuman Bagi Warga Bandel Tak Pakai Masker

Menurut Emilwan, karena masih masa Covid-19 maka penangkapan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga, terpidana Sri dilakukan pemeriksaan rapid test.

Komentar