Jakarta, smjtimes.com – Polrestabes Tangerang membekuk pelaku penipuan, GA (34) yang melancarkan aksinya dengan modus menjual parsel.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, GA menawarkan parsel melalui gambar dan dijual dengan harga lebih murah dibanding penjual lain. Aksi GA ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
“Parsel yang ditawarkan dikemas menarik dan diisi aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirop dan lainnya. Kemudian parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal,” ujar Ade di Tangerang, Rabu (20/5/2020).
Menurut hasil penyelidikan, GA adalah warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia menjajakan parsel melalui orang ke orang.
Baca juga: Berdalih Wisata Luar Negeri, 190 Permohonan Paspor di Wonosobo Ditolak
GA melancarkan aksinya setelah pembeli mengirim uang, namun tidak mengirimkan parsel kepada korban. Dalam aksinya, GA dibantu rekan perempuan.
Komentar