Banjarnegara – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jateng telah mendeportasi 104 orang asing di periode tahun 2019.
Jumlah tersebut merupakan data dari bulan Januari hingga November. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani menjelaskan, pendeportasian itu dilakukan karena izin tinggal yang melebihi batas.
“Kebanyakan overstay (melebihi batas waktu tinggal, red), juga ada yang melanggar perizinan keimigrasian,” jelasnya
Dari 104 warga asing yang dideportasi, sebanyak 14 orang asing dilakukan pro justisia (penegakan hukum keimigrasian), yakni 13 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang dan satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang. Sedangkan 90 sisanya dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal di Indonesia.
Baca juga: Merusak Patung di Kuil Hindu Malaysia, Pemuda Aceh Ditahan Kepolisian Diraja Malaysia
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment