Sesuai Keistimewaan Jogja, Nama Desa dan Kecamatan Akan Diubah

Bagikan ke :

Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berencana merubah nama desa dan kecamatan menjadi kapanewon dan kalurahan pada awal tahun 2020 mendatang. Hal itu sesuai Undang-undang Keistimewaan DIY dalam perda nomor 6 tahun 2019.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian mengatakan dalam perda tersebut tertulis bahwa kecamatan akan dirubah menjadi kapenewon dan desa menjadi kalurahan.

“Perubahan nama desa dan kaluruhan ini juga sudah mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan,” jelasnya.

Baca juga: Viral Disertasi Abdul Aziz Tentang Konsep Hubungan Seksual Nonmarital

Perubahan nama desa dan kecamatan tersebut membutuhkan transisi sehingga Pemkab saat ini masih melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait nomenklatur. Sementara anggaran nomenklatur nanti akan dibiayai melalui dana keistimewaan.

“Makanya berlaku efektif tahun depan karena disesuaikan dengan penganggaran,” ucapnya.

Arif menjelaskan selain desa, nama kecamatan juga akan diubah menjadi kapanewon. Serta, Dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga harus merubah. Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko menjelaskan, perubahan nama desa tidak hanya menjadi kelurahan, tetapi nama perangkat desa juga ikut berubah.

Baca juga: Raperda Tentang Pasar Rakyat dan Perseroda Kini Telah Ditetapkan Sebagai Perda

Seperti sekretaris desa diubah menjadi carik dan bidang sosial menjadi kamituwo. Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, dia memastikan tidak ada masalah.

“Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UU Desa,” ucapnya. (*)

Komentar