Fakta Persidangan :  Uka Bertindak berdasar Perintah dari Agoes Soeranto

Semarang – Kasus dugaan jual beli jabatan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil sudah mulai disidangkan. Terdapat 3 Tersangka yang ditetapkan oleh KPK melalui OTT tersebut, yaitu : Bupati Kudus, Agoes Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati dan Akhmad Sofyan sebagai Plt. Sekretaris DPPKAD Kudus. Oleh KPK, ketiga tersangka tersebut dibuat dalam berkas perkara terpisah (splietzing)

Dari tiga tersangka yang terlibat tersebut, baru berkas Akhmad Sofyan yang sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dan sudah mulai disidangkan pekan lalu (10/10/2019).

Sementara sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Joko Hermawan yang mendatangkan tiga saksi untuk diperdengarkan kesaksiannya, diantaranya saksi yang hadir yakni Agoes Soeranto, Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati dan Norman.

Baca Juga :   Agoes Soeranto Punya Peran Kuat Tentukan Promosi Jabatan di Pemkab Kudus

Baca juga: 

Uka Wisnu Sejati, melalui Kuasa Hukumnya, Darsono, SH mengatakan jika kliennya sebagai ajudan Bupati menjalankan tugas dalam jabatan sesuai dengan perintah atasan, terlebih pada kondisi saat itu, pihak Uka tidak dapat membedakan yang dilakukan tersebut sebagai tugas kedinasan atau pribadi, karena dari awal menjadi Ajudan tidak dijelaskan tugas secara rinci.

Komentar