Cukai Naik 23 Persen Per 2020, Petani Tembakau Wadul Ke Ganjar

Semarang – Rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau di angka 23% serta harga jual eceran (HJE) rokok di angka 35% pada Januari 2020 dinilai memberatkan oleh para petani tembakau.

Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng menyampaikan keberatan kebijakan tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Disampaikan oleh Wisnu, pada panen raya bulan lalu harga tembakau cukup bagus. Namun dengan rencana pemerintah jelang musim panen kedua harga jual tembakau dari petani pun turun 10 persen hingga 15 persen.

Menurut data di lapangan, meskipun keputusan tersebut baru berupa rencana namun harga tembakau dari petani di Jawa Tengah sudah mulai turun. Di Temanggung untuk tembakau grade D dari Rp 80 ribu turun menjadi Rp 70 ribu per kilogramnya. Di Demak dari Rp 45 ribu menjadi Rp 30 ribu. Di Klaten, tembakau grade C dari harga Rp 55 ribu menjadi Rp 45 ribu.

Baca Juga :   Ditutup Agustus, Dinsos Akan Berikan Jaminan Hidup Bagi Warga Binaan Lokalisasi Sunan Kuning

“Ini kan merugikan petani. Bagaimana kalau direalisasikan. Kami minta Pak Gub bisa menyampaikan ke pemerintah pusat keluhan petani ini. Kalaupun naik, proporsional lah. Kami juga sudah membuat surat kepada presiden, dan Pak Gub bisa menyampaikannya,” kata Wisnu.

Komentar