Jakarta – Beberapa waktu lalu komunitas ojek online di Semarang sempat melakukan aksi demo atas perubahan tarif yang dinilai membebani para driver. Kini Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tarif baru batas bawah dan batas atas ojok online (ojol).
Ketentuan tarif baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Tarif baru ojek online berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin 2 September 2019. Namun Kemenhub tetap akan melakukan evaluasi tarif tiga bulan setelah penetapan tersebut.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyampaikan tarif baru berlaku untuk seluruh wilayah ojol. Yaitu Grab di 224 kota dan Gojek di 221 kota.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
SMJTimes.com - Dua judul film blockbuster bakal menemani malam akhir bulan April 2024 ini. Pada Selasa, (30/4/2024) nanti malam, Bioskop…
SMJTimes.com - Sebagai orang tua, tentu Anda ingin memanjakan anak-anak dengan berbagai macam mainan. Meski demikian, sebenarnya ada beberapa jenis…
This website uses cookies.
Leave a Comment