Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai 2 September

Jakarta – Beberapa waktu lalu komunitas ojek online di Semarang sempat melakukan aksi demo atas perubahan tarif yang dinilai membebani para driver. Kini Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tarif baru batas bawah dan batas atas ojok online (ojol).

Ketentuan tarif baru ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Tarif baru diatur berdasarkan zonasi sebagai berikut:

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Baca Juga :   Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Jateng, Pemprov Arahkan Orientasi Industri Ekspor

Tarif baru ojek online berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin 2 September 2019. Namun Kemenhub tetap akan melakukan evaluasi tarif tiga bulan setelah penetapan tersebut.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani menyampaikan tarif baru berlaku untuk seluruh wilayah ojol. Yaitu Grab di 224 kota dan Gojek di 221 kota.

Komentar