Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Bayar Denda 50 Juta atau Dipenjara

Kota, Pati – Kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya, salah satunya yang terlihat di jembatan jalan Juwana – Tayu yang terletak di Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Di lokasi tersebut terlihat banyak sampah berserakan dipinggir jalan.

Bahkan, banyaknya sampah yang sampai ke badan jalan mengakibatkan beberapa pengguna jalan mengalami kecelakaan karena terpeleset sampah plastik. Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Kabupaten mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Irwanto, menjelaskan, dalam Perda 7 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah, pasal 67 nomor 1, setiap orang dengan sengaja memasukkan sampah dalam wilayah daerah tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Baca Juga :   Dewan Pati Berinisiatif Kaji Pembentukan Raperda Perlindungan Petani

Meskipun begitu, pihaknya tetap mengutamakan pembinaan jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Penerapan sanksi dalam perda berupa kurungan penjaa 6 bulan atau denda 50 juta rupiah, merupakan upaya terakhir yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati.

Komentar